Berita Inforamsi Bola Terbaru 2023
Home Sitemap Cari disclaimer Contack Me  

Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?

Oleh : Rista Simbolon (Via POPMAMA.COM ) | Diterbitkan 2 Minggu yang lalu | Short link: https://heristh.com/link/11886579

Bagikan Ke : Facebook Twitter


Heristh.com: Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?

Adanya anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan. Bagi pasangan suami istri, anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa. Anak juga wajib dijaga dan dirawat sebaik-baiknya oleh kedua orangtuanya.

Perpisahan yang terjadi antara pasangan suami istri pasti akan berdampak juga kepada anak. Pada saat putusnya perkawinan karena bercerainya suami istri, maka mau tidak mau anak menjadi korban. 

Adapun dalam Undang-undang, hak asuh anak bila terjadi perceraian orangtua sudah dijelaskan dalam beberapa pasal. Dengan adanya dasar hukum dan Undang-undang yang mengatur, diharapkan anak tetap sejahtera serta tumbuh sebagaimana mestinya meskipun orangtuanya berpisah.

Berikut Popmama.com berikan ulasan bagaimana aturan hak asuh anak dalam perceraian orangtua secara lebih detail.

Yuk, disimak penjelasannya!

Anak Tanggung Jawab Orangtua

Pexels/Pixabay

Anak setelah perceraian tetaplah tanggung jawab kedua orangtua apa pun yang terjadi. Maka sebaiknya, kedua orangtua diberikan hak di dalam mengasuh.

Anak sebagai generasi penerus dan modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa serta keluarga, sehingga hak-haknya harus dilindungi.

Anak yang menjadi korban perceraian orangtuanya tidak dapat berjuang sendiri. Mereka tidak dapat melindungi hak-hak mereka sebagai anak sendirian.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) memuat ketentuan bahwa:

“Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.”

Kepada Siapa Hak Asuh Anak Dijatuhkan?

Pexels/hitesh choudhary

Ketika orangtua bercerai, siapa yang nantinya akan memegang hak asuh anak (hadhanah) adalah yang diutamakan untuk mendukung pertumbuhan terhadap anak agar semakin positif.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan antara lain:

  1. Ketika anak masih dalam keadaan belum Mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya.
  2. Ketika anak tersebut Mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat diberikan hak asuh kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.

Anak harus memperoleh kesempatan belajar yang baik, waktu istirahat dan bermain yang cukup. Dalam banyak hal anak adalah “korban”, termasuk korban ketidaktahuan (ignorance) karena usia perkembangannya.

Syarat-syarat Mengambil Hak Asuh Anak

Pexels/Monstera

Tidak ada kekuatan yang dapat menghentikan tumbuh kembang anak. Perkembangan anak akan selalu dalam perlindungan. Oleh karena itu, seseorang yang akan menjadi pengasuh anak di antaranya harus:

  1. Balig, berakal, tidak terganggu ingatan, adil, jujur
  2. Amanah sehingga ada jaminan bagi terpeliharanya anak dengan baik
  3. Mempunyai kemampuan dan kemaun terhadap pekerjaan tersebut
  4. Seorang ibu dapat memelihara anak sekalipun ia telah menikah dengan laki-laki lain sepanjang suami tidak jelas-jelas menolaknya

Hak Asuh Anak Dapat Dicabut

Pexels/Kindel Media

Dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa:

"Kedua orangtua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya termasuk menyediakan biaya yang dibutuhkan. Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian apabila orangtua menjadi pemabuk, penjudi, pemboros, gila melalaikan dan menyalahgunakan hak wewenangnya,"

Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan seseorang dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atas permintaan orangtua yang lain apabila:

  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya
  2. Berkelakuan buruk
  3. Situasi kondisi pada ibu yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan serta membahayakan

Tetap Wajib Memberikan Nafkah kepada Anak

Pexels/Ketut Subiyanto

Papa sebagai kepala rumah tangga bertanggungjawab dalam memberikan biaya pendidikan serta kebutuhan anak. Apabila Papa tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Mama juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang dimaksud.

Hal yang sama juga diatur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa:

“Bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa,”

Anak harus selalu mendapat pendampingan dan kasih sayang yang cukup, meskipun orangtua telah berpisah. Itulah beberapa ketentuan hak asuh anak akibat perceraian orangtua.

Semoga informasi kali ini bisa bermanfaat, ya. 


Saksikan Video Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua? Selengkapnya di bawah ini:


Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua? | Bang Naga | on 1:10:06pm Minggu 2 April 2023 | Rating 4.5
Cuplikan :Judul: Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
Description: Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
Alamat: https://heristh.com/news/11886579.html
Artikel Terkait















Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+

CONTENT

Latest Update


                            5 Tanda Pria Butuh Teman Curhat, Jangan Abaikan!

5 Tanda Pria Butuh Teman Curhat, Jangan Abaikan!


Sumutkota.com ... Read More →





                            [QUIZ] Apa yang Bikin Keluargamu Bangga Terhadapmu?

[QUIZ] Apa yang Bikin Keluargamu Bangga Terhadapmu?


Sumutkota.com ... Read More →



                            5 Tips Menghadapi Anak yang Gampang Marah

5 Tips Menghadapi Anak yang Gampang Marah


Sumutkota.com ... Read More →



                            5 Tips Menghadapi Pasangan yang Sering Ngambekan

5 Tips Menghadapi Pasangan yang Sering Ngambekan


Sumutkota.com ... Read More →




                            5 Cara Mencintai Secara Elegan, Kamu Bisa Menirunya

5 Cara Mencintai Secara Elegan, Kamu Bisa Menirunya


Sumutkota.com 1 ... Read More →





Category

» Berita Terpanas Terkini
» Berita Showbiz Terkini
» Berita Indonesia Terkini
» Berita Wow Terkini
» Berita Trending Terkini
» Berita Dunia Terkini
» Berita Sepak Bola Terkini
» Berita Gaya Hidup Terkini
» Berita Politik Terkini
» Berita Cinta Terkini
» Berita Game Terkini
» Berita Tekno Terkini
» Berita Olah Raga Terkini
» Berita Kesehatan Terkini
» Berita Piknik Terkini
» Berita Ekonomi Terkini
» Berita Otomotif Terkini
» Berita Sukses Terkini
» Berita Capitorial Terkini
» Gempa Bumi Hari Ini

menu


Tempo LIPUTAN DAIRI CNN Zodiak
© 2017 - 2023 heristh.com | Pers | V.DB: 3.50 | All Right Reserved


DMCA.com Protection Status


Page loads : seconds